MAKALAH
PERSPEKTIF PENDIDIKAN SD
MODUL 7 :
KOMPETENSI GURU SEKOLAH DASAR
Disusun oleh :
Nama : 1. Fitri Anita ( 83584458)
2. Mirce Rolima (835854505)
Semester : 3 ( Tiga )
Program studi : Perspektif Pendidikan SD
Tutor pengampu : Zaidan Jauhari, S.Pd, MT
PROGRAM S1 BI PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR
FAKULTAS ILMU KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS TERBUKA
PALEMBANG
2017.3
KATA PENGANTAR
Dengan
menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Panyayang, Kami
panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah
melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada kami, sehingga kami
dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “KOMPETENSI GURU SEKOLAH DASAR”.
Makalah
ini telah kami susun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari
berbagai pihak sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk
itu kami menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah
berkontribusi dalam pembuatan makalah ini.
Terlepas
dari semua itu, Kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan
baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu
dengan tangan terbuka kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca
agar kami dapat memperbaiki makalah ini.
Akhir kata kami berharap semoga makalah ini dapat memberikan manfaat maupun inspirasi terhadap pembaca.
DAFTAR ISI
Kaver .............................................................................................. i
Kata pengantar .............................................................................. ii
DAFTAR ISI ................................................................................. iii
BAB I. PENDAHULUAN ............................................................ 1
1.1 Latar belakang .......................................................................... 1
1. 2 Rumusan masalah..................................................................... 1
1.3 Tujuan ........................................................................................ 2
BAB II PEMBAHASAN ............................................................. 3
2.1 Profil Kompetensi Guru Sekolah Dasar .................................... 3
A. Landasan Pengembangan Kompetensi Guru SD............... 3
B. Profil kompetensi Guru SD................................................ 4
C. Indikator Penguasaan Kompetensi Guru SD..................... 8
2.2 Forum Peningkatan Profesionalitas Guru .................................. 9
A. Peningkatan Profesionalitas Guru...................................... 9
B. Berbagai Wadah Peningkatan Profesionalitas Guru.......... 10
C. Memilih Wadah Peningkatan Profesionalitas.................... 13
BAB III. KESIMPULAN............................................................. 15
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Dengan berlakunya undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU No. 14/2005 tentang Guru dan Dosen, serta peraturan pemerintah Nomor 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, guru ditetapkan sebagai pendidik profesional dengan tug\as utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah (UU No. 14/2005, pasal 1, ayat 1).
Dampak dari ketentuan undang-undang tersebut tentu sangat luas. Pekerjaan sebagai guru ditempatkan pada posisi yang terhormat, dan hanya mungkin diduduki oleh orang-orang tertentu yang memiliki kualifikasi yang dipersyaratkan. Sebagai guru, kita seyogianya bangga dengan posisi tersebut karena jikadirealisasikan secara benar dan bertanggung jawab, penetapan pekerjaan guru sebagai profesi akan meningkatkan harkat dan citra guru, yang pada gilirannya akan meningkatkan mutu pendidikan.
Untuk merealisasikan ketetapan dalam undang-undang tersebut telah dikembangkan dan ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16/2007, tentang StandarKualifikasi Akademik dan Kompetensi guru, mulai dari Guru PAUD/TK/RA, Guru SD/MI, dan Guru Mata Pelajaran. Tentu saja setiap guru harus paham benar tentang kompetensi yang harus dikuasainya agar layak memangku jabatan guru, sesuai dengan jenjang dan bidang tugas masing-masing.
1.2. Rumusan Masalah
1. Apa saja landasan pengembangan kompetensi guru SD ?
2. Apakah profil kompetensi guru SD ?
3. Apa saja wadah peningkatan profesi guru SD ?
4. Bagaimana memilih wadah peningkatan profesi yang paling diminati ?
1.3. Tujuan
1. Untuk mengetahui landasan pengembangan kompetensi guru SD.
2. Untuk mengetahui profil kompetensi guru SD.
3. Untuk mengetahui wadah peningkatan profesi guru SD.
4. Untuk mengetahui cara memilih wadah peningkatan profesi yang paling diminati.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 PROFIL KOMPETENSI GURU SEKOLAH DASAR
A. LANDASAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI GURU
SD
1)
Apa yang Dimaksud dengan Kompetensi ?
Apakah yang dimaksud dengan
kompetensi ? Istilah ini begitu lekat di hati para guru dan para pekerja
profesional lainnya, namun apakah pengertian kompetensi sudah dipahami sama
oleh smeua orang yang menggunakannya ? Menurut Anda apa yang dimaksud dengan
kompetensi ? Mungkin secara singkat anda akan mengatakan : Kompetensi sama
dengan kemampuan. Jawaban anda tidak kelirum namun jawaban tersebut perlu
dipertajam sehingga dapat menyentuh hakikat yang sebenarnya.
Kompetensi dapat disamakan dengan suatu
tindakan cerdas dan bertanggungjawab yang ditunjukkan oleh seseorang sebagai
bukti bahwa ia memang kompeten dalam bidang tersebut. Tindakan cerdas dan
bertanggungjawab tersebut hanya dapat ditunjukkan oleh seseorang jika ia
memiliki ilmu atau pengetahuan yang mantap, keterampilan yang memadai serta
sikap yang memungkinkan ia menunjukkan tindakan tersebut secara cerdas.
2)
Proses Pengembangan Standar Kompetensi
Dengan pesatnya perkembangan di
berbagai bidang, guru dituntut untuk mampu menghasilkan lulusan yang mampu
bersaing dan menghadapi berbagai tantangan. Dalam kaitan ini pendekatan
kompetensi diharapkan mampu membawa perbaikan dalam mutu guru, dan tentu saja
mutu pendidikan secara umum. Sebagai guru SD, anda pasti sudah akrab dengan
kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) karena memang pendekatan komptensi
diterapkan pada semua jenjang pendidikan. Sebagai konsekuensi dari pendekatan
kompetensi ini, perlu dikembangkan standar kompetensi, salah satu
diantaranya adalah standar kompetensi guru SD.
Sebagaimana halnya dengan standar
kompetensi di bidang profesi lainnya, standar kompetensi guru SD dikembangkan
dengan mengacu kepada hal-hal berikut :
a)
Ketetapan perundang-undangan yang
terkait dengan guru SD, seperti UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional, UU No. 14/2005 tentang Guru dan Dosen dan PP No. 19/2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan.
b)
Tugas pokok danfungsi (tupoksi) guru
SD. Sebagai seorang pendidik, guru SD mempunyai tugas pokok mengajar,
membimbing dan melatih peserta didik usia SD. Oleh karena itu, seorang guru SD
harus paham benar akan konteks tugasnya, baik yang mencakup sistem pendidikan
di SD maupun yang mencakup peserta didik yang akan menjadi asuhannya. Berkaitan
dengan hal ini, dan sesuai dengan PP No. 19/2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan, guru SD adalah guru kelas yang berugas mengajarkan lima mata
pelajaran SD.
c)
Berbagai asumsi landasan program,
berupa pernyantaan-pernyataan yang dianggap benar berdasarkan dugaan ahli,
penelitian, dan nilai-nilai yang dianut oleh bangsa Indonesia. Misalnya,
peserta didik adalah makhluk Tuhan, Makhluk sosial dan makhluk individu yang
diasumsikan mempunyai potensi yang dapat dikembangkan, atau pembelajaran
diasumsikan sebagai interaksi antara peserta didik dengan sumber belajar
d)
Kompetensi guru SD yang sudah pernah
ada seperti 10 kompetensi guru lulusan SPG.
B. PROFIL KOMPETENSI GURU SD
STANDAR Kompetensi guru SD terdapat dalam dua dokumen
resmi. Pertama, dalam dokumen Standar Kompetensi Guru kelas SD-MI lulusan S1
PGSD (SKGK-SD/MI), yang diterbitkan oleh Ditjen Dikti pada tahun 2006, dan
kedua, dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16/2007 (Permen No.
16/2007) tentang Standar Kualifikasi Akademi dan Kompetensi Guru.
Dalam SKGK-SD/MI, standar kompetensi dirumuskan dalam
empat rumpun kompetensi yaitu (1) kemampuan mengenal peserta didik secara
mendalam, (2) Penguasaan bidang studi, (3) kemampuan menyelenggarakan
pembelajaran yang mendidik, dan(4) kemampuan mengembangkan kemampuan
profesional secara berkelanjutan. Setiap rumpun kompetensi dijabarkan
menjadikomptensi, yang secara keseluruhan berjumlah 29 kompetensi.
Sementara itu, dlam Permen No. 16/2007, Estándar Kompetensi Guru SD/MI dirumuskan
menjadi 24 kompetensi inti, yang dikelompokkan berdasarkan kompetensi agen
pembelajara nyag terdapat dalam peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan (PP. No. 19/2005, tetang SNP). Kompetensi
sebagai agen pembelajaran terdiri dari (1) kompentensi pedagogik, (2)
kompetensi kepribadian, (3) kompentensi profesional dan (4) kompetensi sosial.
Setiap kompetensi inti kemudian dijabarkan menjadi kompetensi guru SD/MI. Tidak
ada spesifikasi pengalaman belajar dalam Standar Kompetensi ini karenamemnag
standar kmpetensi dalam permen ini bukan diniatkan untuk menjadi acuan dalam
pendidikan guru.
Pengelompokan SKGK-SD/MI didasarkan pelaksaan tugasnya,
mulai dari siapa yang dihadapi (memahami karakterisitik peserta didik), apa
yang akan diajarkan (penguasaan bidang studi), bagaiaman mengajarkannya
(kemampuan menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik), serta kemampuan
mengembangkan diri secara terus – menerus. Dengan demikian, pengelompokkan ini
didasarkan pada tugas-tugas nyata seorang guru, yang sering juga disebut
sebagai : sosok utuh kompetensi profesional guru”.
Sementara itu, pengelompokkan kompetensi Permen No.
16/2007 yang mengambil dari PP No 19/2005, tampaknya lebih mengacu kepada
teori, bukan kepada tugas-tugas nyata seorang guru di lapangna. Kompentensi
pegdagogik merupakan rumah dari kompentesi guru yang bersumber dari ilmu
pendidikan, sedangkan kompetensi kepribadian lebih menekankan pada sifat-sifat
yang harus dimiliki seorang guru, bukan pada bagaimana cara guru
mengaktualisasikan sifat-sifat tersebut dalam melaksanakan tugasnya sebagai
guru. Selanjutnya, skompetensi profesional hanya dimaknai sebagai penguasaan
bidang studi secara luas dan mendalam, sedangkan kompetensi sosial hampir sama
dengan kompetensi kepribadian, lebih menekankan pada sifat-sifat sosial yang
harus dimiliki oleh seorang guru. Oleh karena sifat pengelompakan seperti itu,
maka pengelompokan kompetensi guru menjadi : Kompetensi pedagogik, Kompetensi
kepribadian, Kompetensi profesional dan Kompetensi sosal terkesan pragmentaris
atau terpisah-pisah tanpa menunjukkan satu keutuhan.
Kompetensi ini merupakan perpaduan antara kompetensi dari
Permen No. 16/2007 dan ini dilakukan dengan menggunakan kompetensi yang
terdapat pada SKGK-SD/MI sebagai acuan utama, kemudian dilanjutkan dengan
pengkajian setiap butir kompetensi, baik yang berasl dari SKGK-SD/MI maupun
dari Permen No. 16/2006.
Kompentesi Guru SD/MI
|
1.
Memahami karakteristikan anak usia SD/MI
dalam penggalan kelompok usia tertentu
(kelas awal dan kelas lanjut)
2.
Memahami karakteristik anak usia
SD/MI yang membutuhkan penanganan secara khusus
3.
Memahami latar belakagn sekluarga
masyarakat untuk menentapkan kebutuhan belajar anak usia SD/MI dalam konteks
kebinekaan budaya
4.
Memahami cara belajar dn kesulitan
belajar anak usia SD/MI dalam penggalan kelompok usia tertentu (kelas awal
dan kelas lanjut)
5.
Mampu mengmbagnkan potensi peserta
didik anak usia SD/MI
6.
Menguasai substansi dan metodologi
dasar keilmuan bahasa Indonesia yang mendukung pembelajaran bahasa Indonesia
di SD/MI
7.
Menguasai subtansi dan metodolgoi
dasdar keilmuan Matematika yang mendukung pembelajaran Matematika di SD/MI
8.
Menguasai subtansi dan metodologi
dasar keilmuan Ilmu Pengetahuan Alam
(IPA) yang mendukung pembeljaran IPA di SD/MI
9.
Menguasai substansi dan metodologi
dasar keilmuan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) yang mendukung pembelajaran IPS
di SD/MI
10.
Menguasai substansi dan metodologi
dasar keilmuan Pendidikan Kewarganegaraan (PK) yang mendukung pembelajaran
PKn di SD/MI
11.
Menguasai materi ajar lima mata
pelajaran (Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPAS dan PKn) dalam kurikulum
SD/MI
12.
Mampu melakukan kegiatan untuk
mengembangkan substansi dan metodologi dasar keilmuan lima mata pelajaran
SD/MI
13.
Menguasai dasar-dasar materi kegiatan
ekstra kurikuler yang mendukug tercapainya tujuan utuh pendidikan peserta
didik SD/MI
14.
Menguasai prinsip-prinsip dasar
pembelajaran yang mendidik Mampu mengembangkan kurikulum dan pembelajaran
lima mata pelajaran SD/MI, secara kreatif dan produktif
15.
Mampu mengembangkan kurikulum dan
pembelajaran lima mata pelajaran SD/MI, secara kreatif dan produktif
16.
Mampu merancang pembelajaran yang
mendidik
17.
Mampu melaksanakan pemebelajaran yang
mendidik
18.
Mampu menilai proses dan hasil
pembelajaran yang mengacu pada tujuan utuh pendidikan
19.
Mampu memanfaatkan hasil penilaian
untuk kepentingan pembelajaran
20.
Selalu menampilkan diri sebagai
pribadi yangjujur, berakhlak muli, dan sebagai teladan bagi peserta didik dan
masyarakat
21.
Menampilkan diri sebagai pribadi yang
mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa
22.
Menjunjung tinggi kode etik guru
23.
Mampu mengembangkan keprofesionalan
secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif
24.
Mampu meningkatkan kualitas
pembelajaran melalui penelitian tindakan kelas
25.
Mampu memanfaatkan teknologi
informasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran, komunikasi dan
peningkatan wawasan
26.
Mampu berkomunikasi secara efekti,
empatik dan satun dengan peserta didik
27.
Mampu berkomunikasisecara satu dan
efektif dengan orang tua, peserta didik sesama pendidik dan masyarakat
28.
Mampu berkontribusi terhadap
pengembangan pendidikan di tingkat lokal, regional nasional dan global
29.
Mampu beradaptasi di tempat bertugas
di seluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki keragaman sosial budaya
30.
Mampu menggunakan bahasa inggris
untuk mengembangkan wawasan.
|
Kelebihan Kompetensi Lulusan S1 PGSD
dibandingkan dengan Kompetensi Lulusan DII PGSD
|
1.
Mampu mengembangkan potensi peserta
didik usia SD/MI
2.
Mampu melakukan kegiatan untuk
mengembangkan substansi dan metodologi dasar keilmuan lima mata pelajaran
SD/MI
3.
Mampu mengembangkan kurikulum dan
pembelajaran lima mata pelajaran SD/MI secara kreatif dan inovatif
4.
Mampu meningkakan kualitas
pembelajaran melalui penelitian tindakan kelas (PTK)
5.
Berkontribusi terhadap pengembangan
pendidikan di tingkat lokal, regional, nasional dan global
6.
Mampu memanfaatkan teknologi
informasi dan komunikasi (TIK) untuk kepentingan pembelajaran, berkomunikasi
dan mengembangkan diri
7.
Mampu beradaptasi di tempat bertugas
di seluruh wilayah republik Indonesia yangemiliki keragaman sosial budaya
8.
Mampu menggunakan bahasa Inggris
untuk mengembangkan wawasan.
|
C. INDIKATOR PENGUASAAN KOMPETENSI GURU SD
Pendidikan berbasis kompetensi menggunakan penguasaan
kompetensi sebagai indikator bahwa seorang calon guru.guru telah menguasai
kompetensi yang dipersyarakan. Pada dasarnya, asesmen penguasaan
kompetensi dipilih sesuai dengan hakikat kompetensi. Untuk kompetensi yang
bearada pada kawasan kognitif atau penguasaan akademik, asesmennya dapat dilakukan dengan tes,
baik berupa tes objektif atau uraian.
Kompetensi yang bersifat keterampilan, seperti dapat
memanfaatkan teknologi informasi dan komunkasi dalam pembelajaran atua dapat
berkomunikasi lisan dengan bahasa Indonesia yang baik dan benar, pada dasarnya
diases melalui pengamatan peragaan unju kerja, sedangkan penguasan nilai dan
sikap dapat diases melalui pengamatan dalam situasi sebenarnya (otenti).
Artinya situasi yang diamati bukan situasi buatan atau situasi simulasi, tetapi
benar-benar situasi yang asli, seperti kedisiplinan, tanggungj jawab, bekerja
sama diamati dalam kegiatan pembelajaran sehari-hari. Selanjutnya, unjuk kerja
profesional, seperti kemampuan mengajar harus diases melalui pengamatan yang
menggunakan instrumen yang menuntu penggunaannya mempunyai kemampuan tinggi
dalam mengambil keputusan. Instrumen tersebut mungkin sudah anda kenal yaitu
Alat Penilaian Kemampuan Guru (APKG).
2.2 FORUM PENINGKATAN PROFESIONALITAS GURU
A.
PENINGKATAN
PROFESIONALITAS GURU
Peningkatan profesinalitas secara berkelanjutan dapat
dijabarkan menjadi beberapa kompetensi, salah satu di antaranya adalah mampu
memperbaiki pembelajaran melalui penelitian indakan kelas (PTK). Sasaran akhir
dari peningkatan profesionalitas adalah meningkatnya kualitas kinerja guru,
yang tentu saja berdampak pada meningkatnya kualitas proses dan hasil belajar
siswa. Jika guru mampu memperbaiki pembelajaran melalui PTK, berarti guru mampu
meningkatkan proses dan hasil belajar siswa. Ini berarti, peningkatan
profesionalita guru diharapkan akan mampu meningkatkan mutu pendidikan.
Berbagai kegiatan dapat dilakukan untuk meningkatkan
profesionalitas. Jabaran kompetensi dapat dijadikan acuan untuk mengembangkan
pengalaman belajar atau kegiatan yag dapat dilakukan oleh guru.
Beberapa diantaranya adalah sebagai
berikut :
1.
Melakukan refleksi pada setiap akhir
pembelajaran.
2.
Berkolaborasi dengan teman sejawat dan
jika perlu dengan dosen LPTK dalam melaksanakan PTK.
3.
Mengomunikasikan hasil-hasil PTK
melalui berbagai media, seperti rapat-rapat guru, seminar terbatas,
memublikasikannya dalam media cetak atau elektronik, khususnya melalui website
Klinik Pembelajaran.
4.
Mengikuti perkembangan dunia
pendidikan, khusunya pendidikan SD melalui berbagai media, termasuk melalui
internet.
5.
Mengikuti berbagai kegiatan ilmiah
seperti seminar, diskusi, pameran buku.
6.
Berperan serta dalam berbagai kegiatan
pendidikan, baik di tingkat lokal, regional, maupun nasional dan global,
misalnya ikut dalam penyusunan KTSP, pengembangan bahan ajar, atau penulisan
soal-soal ujian, memberikan penyuluhan kepada masyarakat.
7.
Mengikuti perkembagnan ilmu dalam lima
mata pelajaran SD melalui berbagai media, termasuk materi dalam bahasa Inggris
dan kemudian mencoba mencerna materi tersebut, dan jika dianggap perlu
mengakomodasi materi tersebut dalam pembelajaran.
8.
Mengikuti berbagai kegiatan guru
seperti berorganisasi, menghadiri pertemuan rutin, atau melakukan kegiatan
sosial.
B.
BERBAGAI WADAH
PENINGKATAN PROFESIONALITAS GURU
Beberapa dari wadah atau forum tersebut antara lain :
kelompok Kerja Guru (KKG), Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP), Klinik
Pembelajaran, Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK), PGRI.
1.
Kelompok Kerja
Guru (KKG)
KKG dapat dibedakan atas KKG SD, KKG Penjas, KKG Agama.
KKG SD beranggotakan guru kelas SD, KKG Penjas beranggotakan guru Pendidikan
Jasmani, sedangkan KKG Agama beranggotakan guru-guru agama. KKG bertujuan untuk
meningkatkan profesionalisme guru melalui arena bertukar pikiran, pengalaman,
dan informasi, sehingga para guru dapat berkembang menjadi guru yang
profesional, yang mampu meningkatkan kreativitas dan efektivitas dalam
mengelola pembelajaran, sehingga mampu menemukan atau menciptakan inovasi dalam
pembelajaran.
Hasil penelitian yang dilakukan pada tahun 1996, yang
berkaitan dengan kompetensi guru Pendidikan Menengah Umum menunjukkan bahwa
kegiatan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) lebih terfokus pada pengembangan
perangkat pembelajarna, yang mencakup Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).
Di samping mengembangkan perangkat pembelajara, berbagai
kegiatan lain dapat dilakukan guru melalui forum KKG, di antaranya sebagai
berikut :
a.
Berbagi pengalaman tentang pembelajaran
yang sudah dilaksanakan oleh guru, baik yang berupa praktek-praktek yang
dianggap berhasil (best practices), maupun masalah yang perlu dipecahkan
bersama-sama.
b.
Berbagi informasi tentang model-model
pembelajaran terbaru. Guru merupakan ujung tombak pembaharuan ’ oleh karena
itu, seyogianya guru selalu berusaha memperluas wawasannya melalui berbagai
cara.
c.
Penelitian mengenai kinerja guru
menunjukkan bahwa para guru, termasuk guru SD masih banyak yang mempunyai
masalah dalam menyajikan konsep tertentu.
d.
Menyelenggarakan Seminar Ilmiah
merupakan satu kegiatan yang dapat diprakarsai oleh KKG.
2.
Lembaga
Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP)
Sejak tahun 2005-an, yaitu sejak dikeluarkannya PP No.
19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, nama Lembaga Penjaminan Mutu
Pendidikan atau disingkat LPMP menjadi dikenal di dunia pendidikan.
Baik BPG maupun LMP berkedudukan di provinsi. Jika BPG
berfungsi untuk menyelenggarak berbagai penataran bagi guru, tentu saja dalam
rangka peningkatan kualitas pendidikan, maka LPMP ”bertugas untuk membatun
Pemerintah Daerah dalam bentuk supervisi, bimbingan, arahan, saran dan bantuan
teknis kepada satuan pendidikan dasar dan meenngahserta pendidikan nonformal,
dalam berbagi upaya penjaminan mutu satuan pendidikan untuk mencapai standar
nasional pendidikan.
Di antara banyak kegiatan yang dilakukan LPMP, kegiatan
yang berkaitan dengan peningkatan profesionalitas guru juga banyak, antara lain
sebagai berikut :
a.
Berbagai kegiatan pengembangan
kurikulum dan perangkat pembelajaran, seperti ketika menyusun KTSP, RPP,
soal-soal ujian, atau pengembangan berbagai media pembelajaran.
b.
Berbagai penataran atua pelatihan bagi
para guru SD, baik berupa pelatihan penguasaan bidang studi bahan ajaran,
pembuatan media, maupun berbagai pendekatan dalam pembelajaran.
c.
Berbagai kegiatan sosialisasi kebijakan
yang terkait dengan guru, misalnya saja sosialisasi program sertifikasi.
3.
Klinik
Pembelajaran
Klinik Pembelajaran (KP) merupakan wadah peningkatan
profesionalitas guru dan calon guru melalui arena berbagai informasi, masalah
dan pengalaman. KP mulai dikembangkan oleh Direktorat Jendereal
Pendidikan Tinggi pada tahun 2005 dengan ciri-ciri sebagai berikut :
a.
Salah satu wadah bagi guru dan calon
guru untuk mendapatkan bantuan profesional
b.
Wadah bagi dosen untuk mengembangkan
kemampuan membimbing
c.
Wadah berbagi pengalaman bagi guru,
mahasiswa calon guru, dosen melalui komunikasi langsung dan tidak langsung.
d.
Menerapkan pendekatan klinis (yang
punya masalah proaktif)
e.
Komunikasi tidak langsung dilakukan di
sentra-sentra KP, sedangkan komunikasi tidak langsung dilakukan melalui online.
f.
Menyediakan bantuan profesional dalam
bidang pembelajaran dan keterampilan komunikasi online
g.
Fokusbantuan :guru dan calonguru
h.
Menyediakan sumber belajar yang
mencakup masalah-masalah pembelajaran/pendidikan yang terkini dalam bentuk booklet
i.
Mempunyai pusat kegiatan berupa telecenter
j.
Ketenagaan : supervisor, fasilitator,
pengelola teknis
k.
Fasilitas : komputer dalam jumah yang
memadai dan jaringan internet, ruang dikusi, sumber belajar
l.
Web : memuat informasi/perkembangan KP,
wadah komunikasi online
m.
Terbuka bagi masyarakat luas.
4.
Lembaga
Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK)
Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan, disingkat LPTK
merupakan wadah pendidikan formal yang menyediakan kesempatan bagi para guru
untuk meningkatkan kualifikasi. Selain sebagai penyedia pendidikan
formal untuk peningkatan kualifikasi, LPTK juga memiliki para dosen yang dapat
membantu guru SD untuk meningkatkan profesionalitas melalui kolaborasi.
5.
Persatuan Guru
Republik Indonesia (PGRI)
PGRI yang diikrakrkan pada 25 November 1945 merupakan
organisasi proesi yan bersifat unitaristik dan nonpolitik praktis. Wadah untuk
peningkatan profesional-litas dan wawasan tersebut dapat disediakan dalam
berabgai bentuk seperti jurnal ilmiah, berbagai kegiatan pelatihan,
penyelenggaraan seminar dengan mengundang par pakar pendidikan.
6.
Kursus-kursus
Ada satu wadah lagi yang perlu dilirik oleh para guru
dalam mningkatkan profesionalitas. Wadah tersebut adalah berbagai jenis kursus
yang tumbuh menjamur. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang
begitu cepat menuntut setiap orang yang tidak mau ketinggalan untuk menguasai
teknologi tersebut. Sebagai seorang guru yang diharapkan mempunyai akses yang
luas ke segenap informasi.
Tidak diragukan lagi bahwa penguasaan keterampilan
komputer akan membantu guru untuk menignkatkan profesionalitasnya melalui
informasi yang dapat diakses dari internet.
C.
MEMILIH WADAH
PENINGKATAN PROFESIONALITAS
Berdasarkan
pertimbangan ini, forum dapat dipilah menjadi lima jenis berikut:
1.
Wadah yang menyelenggarakan kegiatan
yang pesertanya sudah ditetapkan terlebih dahulu seperti LPMP.
2.
Wadah yang menyelenggarakan program
yang dapat diikuti oleh mereka yan memenuhi syarat tertentu, tetapi juga
mempunyai program kegiatan yang dapat diikuti oleh semua guru yang berminat.
Wadah seperti ini adalah LPTK yang menawarkan Program S1 PGSD, S2 dan S3
Pendidikan Dasar.
3.
Wadah yang mempunyai anggota khusus dan
program kegiatannya wajib diikuti oleh setiap anggota, yaitu KKG
4.
Wadah dengan program terbuka bagi semua
guru, seperti Klinik Pembelajaran dan PGRI
5.
Wadah dengan program terbuka untuk
umum, yaitu kursus-kursus.
BAB III
KESIMPULAN
Kompetensi
dapat disamakan dengan suatu tindakan cerdas dan bertanggungjawab yang
ditunjukkan oleh seseorang sebagai bukti bahwa ia memang kompeten dalam bidang
tersebut. Tindakan cerdas dan bertanggungjawab tersebut hanya dapat ditunjukkan
oleh seseorang jika ia memiliki ilmu atau pengetahuan yang mantap, keterampilan
yang memadai serta sikap yang memungkinkan ia menunjukkan tindakan tersebut
secara cerdas.
STANDAR
Kompetensi guru SD terdapat dalam dua dokumen resmi. Pertama, dalam dokumen
Standar Kompetensi Guru kelas SD-MI lulusan S1 PGSD (SKGK-SD/MI), yang
diterbitkan oleh Ditjen Dikti pada tahun 2006, dan kedua, dalam Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16/2007 (Permen No. 16/2007) tentang Standar
Kualifikasi Akademi dan Kompetensi Guru.
Pendidikan
berbasis kompetensi menggunakan penguasaan kompetensi sebagai indikator bahwa
seorang calon guru.guru telah menguasai kompetensi yang dipersyarakan. Pada
dasarnya, asesmen penguasaan kompetensi dipilih sesuai dengan hakikat
kompetensi. Untuk kompetensi yang bearada pada kawasan kognitif atau penguasaan
akademik, asesmennya dapat dilakukan dengan tes, baik berupa tes objektif atau
uraian.
Peningkatan
profesinalitas secara berkelanjutan dapat dijabarkan menjadi beberapa
kompetensi, salah satu di antaranya adalah mampu memperbaiki pembelajaran
melalui penelitian indakan kelas (PTK). Sasaran akhir dari peningkatan
profesionalitas adalah meningkatnya kualitas kinerja guru, yang tentu saja
berdampak pada meningkatnya kualitas proses dan hasil belajar siswa. Jika guru
mampu memperbaiki pembelajaran melalui PTK, berarti guru mampu meningkatkan
proses dan hasil belajar siswa. Ini berarti, peningkatan profesionalita guru
diharapkan akan mampu meningkatkan mutu pendidikan.
Beberapa dari
wadah atau forum tersebut antara lain : kelompok Kerja Guru (KKG), Lembaga
Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP), Klinik Pembelajaran, Lembaga Pendidikan
Tenaga Kependidikan (LPTK), PGRI.
Berdasarkan
pertimbangan ini, forum dapat dipilah menjadi lima jenis berikut:
1.
Wadah yang menyelenggarakan kegiatan
yang pesertanya sudah ditetapkan terlebih dahulu seperti LPMP.
2.
Wadah yang menyelenggarakan program
yang dapat diikuti oleh mereka yan memenuhi syarat tertentu, tetapi juga
mempunyai program kegiatan yang dapat diikuti oleh semua guru yang berminat.
Wadah seperti ini adalah LPTK yang menawarkan Program S1 PGSD, S2 dan S3
Pendidikan Dasar.
3.
Wadah yang mempunyai anggota khusus dan
program kegiatannya wajib diikuti oleh setiap anggota, yaitu KKG
4.
Wadah dengan program terbuka bagi semua
guru, seperti Klinik Pembelajaran dan PGRI
5.
Wadah dengan program terbuka untuk
umum, yaitu kursus-kursus.
DAFTAR PUSTAKA
IG.A.K.
Wardani, dkk. 2008. Perspektif Pendidikan
SD. Tanggerang Selatan : Universitas Terbuka
How to Play Baccarat & Roulette - FBCASINO
BalasHapusLearn about how to play baccarat and roulette 바카라 with this popular casino guide, including free demo play, and tips for best winnings.